Aplikasi Sosio Legal Dalam Penelitian Ilmu Hukum

Bekerja sama dengan Universitas Leiden Belanda, Fakulas Hukum (FH) Universitas Brawijaya (UB) menyelenggarakan seminar dengan tema Aplikasi Sosio Legal Dalam Penelitian Ilmu Hukum, Minggu (12/6), di Gedung FH Lantai 6. Seminar diisi oleh tiga pemateri, yaitu Adrian Williem Bedner ML PhD (Universitas Leiden, Belanda), Prof Dr Sulistyowati Irianto MA (Universitas Indonesia) dan Dr Rachmat Syafa’at SH MSi (UB). Ketiga pembicara setuju bahwa sebenarnya terdapat hubungan yang kuat antara hukum dan pengetahuan sosial masyarakat. Pelaksanaan hukum murni tidak boleh bersifat kontraproduktif. Akibatnya sistem hukum tersebut tidak bisa bersifat tertutup, harus juga memperhatikan kondisi suatu kasus dan aturan yang ada di masyarakat.

Melihat kondisi tersebut, sosio legal sebenarnya mempunyai peranan penting untuk menghubungkan antara hukum dan pengetahuan sosial masyarakat. Lebih khusus, Adrian menyoroti kondisi hukum dan kinerja hakim di Indonesia. Hakim Indonesia cenderung bersifat formalis dan kaku dalam mengimplementasikan hukum. Hal tersebut dapat disebabkan oleh masih lemahnya hukum di Indonesia jika dibandingkan dengan negara hukum lainnya. Sehingga dibutuhkan peranan maksimal dari Perguruan Tinggi. Di Italia, Perancis, Inggris seluruh masyarakatnya sangat mudah memperoleh informasi tentang suatu kasus yang telah diputuskan oleh hakim. Bahkan melalui internet seorang mahasiswa dapat memperoleh informasi tersebut untuk melakukan penelitannya. Kurangnya peran PT dalam membantu memperkuat sistem hukum di Indonesia karena sistem dokumentasi dan informasi di Indonesia masih jauh dari negara lain. Dokumentasi keputusan hukum dan UU sangat sulit diakses oleh masyarakat karena hanya ada di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Di negara hukum lainnya bahkan catatan dan notulen dari suatu UU dan kasus didokumentasikan dan dipublikasikan kepada masyarakat dengan baik, sedangkan di Indonesia cenderung rahasia. “Tujuan dokumentasi dan publikasi yang luas adalah untuk membangun suatu sistem hukum yang teratur yang nantinya dapat memperkuat kedudukan hukum itu sendiri. Karena banyak masyarakat khususnya PT dapat memberikan masukan yang banyak dalam penyususnan hukum, perda maupun UU,” ungkap Adrian mengakhiri penjelasannya Dalam sambutannya Pembantu Dekan I FH Muchamad Ali Safa’at SH MH menyampaikan bahwa pelaksanaan seminar kali ini akan memberi manfaat bagi seluruh komponen FH UB. Indonesia adalah negara hukum, sehingga PT berperan penting dalam pembentukan hukum dan Undang-Undang (UU). Tugas hakim hanya sebagai corong untuk mengaplikasikan hukum dan UU yang telah dibuat tersebut. “Karena kurang maksimalnya peran yang diberikan kepada PT, tidak heran jika saat ini banyak timbul kegelisahan dimasyarakat. Banyak Perda dan UU yang dianggap tidak sesuai baik oleh pemerintah maupun masyarakat. Penyebab utamanya adalah karena dalam penyusunan Perda dan UU masih kurang memperhatikan kondisi sosiologis masyarakat dan cenderung bersifat normatif,” jelas Ali Safa’at.[pon/ai]